Koordinasi
ini juga membahas berbagai jalur pendaftaran, mulai dari jalur prestasi dengan
kuota 15%, jalur afirmasi 15%, hingga jalur bina lingkungan sebesar 5%. Salah
satu poin penting yang disoroti adalah kewajiban madrasah untuk tidak menolak
pendaftar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) serta keharusan melakukan verifikasi
faktual melalui wawancara bagi pendaftar jalur tahfidz. Selain itu, madrasah
diinstruksikan untuk membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat serta
membebaskan biaya seragam agar tidak memberangkatkan orang tua siswa.
Dewi Susilowati menyampaikan bahwa hasil
koordinasi ini akan segera diimplementasikan dalam teknis penerimaan siswa baru
di MIN 8 Gunungkidul. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci
utama dalam proses seleksi tahun ini. "Kegiatan ini sangat penting agar
kami di madrasah memiliki persepsi yang sama mengenai aturan PMBM terbaru, terutama
terkait sistem konversi penambahan usia berdasarkan prestasi dan zonasi. Kami
berkomitmen untuk menyelenggarakan penerimaan murid baru yang akuntabel dan
berkeadilan bagi seluruh calon siswa," ungkapnya. (tna)










.jpeg)







