Kamis, 02 April 2026

Guru MIN 8 Gunungkidul Perkuat Integritas Melalui Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK RI

 


Semanu ---- Seluruh ASN di lingkungan MIN 8 Gunungkidul mengikuti sosialisasi daring mengenai Pengendalian Gratifikasi serta Pencegahan Pungli dan Korupsi pada Senin (30/3/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB melalui platform Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Partisipasi penuh dari para pendidik ini merupakan komitmen nyata madrasah dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan Kemenag.

Acara tersebut menghadirkan narasumber berkompeten dari KPK RI, Dyan Maulidha N., yang memaparkan materi krusial mengenai batasan gratifikasi dan langkah-langkah preventif dalam menjaga integritas di instansi pemerintahan. Melalui paparan ini, para guru diharapkan mampu memahami regulasi terbaru dan mengimplementasikan budaya antikorupsi dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan sehari-hari agar tetap transparan dan akuntabel.

Rumiyatun Rohassanah, salah satu guru MIN 8 Gunungkidul, memberikan tanggapan positif atas berlangsungnya kegiatan ini. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat penting sebagai pengingat bagi para ASN untuk tetap teguh pada etika profesi. "Sosialisasi ini sangat mencerahkan bagi kami sebagai tenaga pendidik agar lebih waspada terhadap praktik pungli dan gratifikasi sekecil apa pun, sehingga kami dapat menjaga amanah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bersih dan berintegritas," ungkapnya. (tna)

0 komentar:

Posting Komentar