Wonosari --- Beberapa guru MIN 8 Gunungkidul yang tergabung
dalam pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Kabupaten Gunungkidul 7 mengikuti
koordinasi di Rumah Makan Omah Kayu pada Sabtu (12/3/2022). Koordinasi ini
merupakan tindak lanjut dari terbitnya SK KKG MI Kabupaten 7 periode 2022 sampai
2025, SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis kelompok kerja guru, SK tentang
implementasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kanwil Kemenag DIY, dan arahan
dari Kasi Dikmad terkait kegiatan KKG.
Rujati, ketua KKG Kabupaten 7
menyampaikan arahan dari Kasi Dikmad bahwasannya KKG sebagai wadah meningkatkan
aspirasi guru yang bermutu, mengawal nasib guru tidak tetap, mencetak siswa
berprestasi, dan menjadi ajang guru meningkatkan kompetensi profesional.
Rapat koordinasi tersebut berhasil
menyusun program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun mendatang.
Selain itu, dibentuk pula koordinator kelompok kerja pada masing-masing jenjang
kelas. Koordinator kelas satu adalah Widiati, koordinator kelas dua adalah Ana
Roisah, sementara kelas tiga dikoordinatori oleh Yusuf Ahmadi, sedangkan kelas
empat dikoordinatori oleh Yuliwiyatna, kelas lima oleh Wasilah, dan kelas enam
dikoordinatori oleh Agustina Kusumawati. (tna)
Maju terus untuk sekolah Min 8, dan sukses selalu, salam dari bagian Sewa Infocus Pekanbaru
BalasHapus