Jumat, 14 November 2025

Guru MIN 8 Gunungkidul Ikuti Diklat Internet Sehat melalui Platform PINTAR Kemenag

 


Semanu ---- Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Gunungkidul menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan era digital keikutsertaan salah satu gurunya, Husni Darmawati, dalam pelatihan daring bersertifikat. Pelatihan yang diikuti adalah "Internet Sehat Pada Anak" yang diselenggarakan melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) PINTAR Kemenag. PINTAR, Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran, merupakan sistem pelatihan daring dari Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan kompetensi ASN, PPPK, Pegawai Non-ASN, dan masyarakat umum. Diklat ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, dimulai pada Kamis (13/11/2025) hingga Senin (17/11/2025).

Di era digital saat ini, internet telah menjadi bagian esensial dalam kehidupan anak-anak, menawarkan manfaat besar sebagai alat pendidikan dan akses informasi. Namun, sejalan dengan manfaat tersebut, terdapat risiko signifikan yang perlu diatasi, termasuk potensi kecanduan, paparan konten yang menginduksi (negatif), dan pelanggaran hukum informasi. Oleh karena itu, tujuan utama pelatihan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai internet, potensi positifnya, serta risiko-risiko yang mungkin dihadapi anak, sehingga pendidikan yang tepat dapat diberikan di lingkungan madrasah.

Pelatihan "Internet Sehat Pada Anak" ini secara spesifik berfokus pada peningkatan kompetensi teknis agar para peserta, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan, mampu memanfaatkan dan menggunakan internet secara produktif dan sehat. Materi yang disajikan mencakup lima pokok bahasan penting: Pengenalan Internet Sejak Dini, Kebutuhan Teknologi Informasi pada Dunia Pendidikan, Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak, Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, serta Pemanfaatan Internet Secara Sehat.

Keikutsertaan Husni Darmawati dalam diklat ini mencerminkan langkah proaktif MIN 8 Gunungkidul dalam membekali guru dengan pengetahuan terkini. Dengan bekal materi mengenai strategi pencegahan kecanduan dan jerat hukum penyalahgunaan internet, guru diharapkan mampu membimbing peserta didik untuk menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini merupakan upaya nyata madrasah dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga beretika dan cerdas di ruang digital. (tna)

0 komentar:

Posting Komentar