Semanu ---- Guru MIN 8 Gunungkidul, Ninik Nuryanti,
tengah disibukkan dengan pengurusan administrasi untuk usulan kenaikan pangkat
dari penata muda tingkat I (III/b) ke penata (III/c) pada Kamis (22/1/2026).
Dalam proses ini, beliau secara intensif mempersiapkan berbagai dokumen
persyaratan utama, meliputi SK pangkat terakhir, SKP tahun 2024 dan 2025, serta
Penilaian Angka Kredit (PAK). Kesigapan dalam melengkapi berkas ini menjadi
prioritas mengingat batas waktu pengajuan administrasi tersebut paling lambat
harus sudah masuk pada Jumat (30/1/2026) mendatang.
Ninik Nuryanti
mengungkapkan bahwa ketelitian dalam menyusun dokumen administrasi adalah kunci
kelancaran proses kenaikan jabatan fungsional guru. "Proses ini bukan
sekadar pemenuhan syarat formal, tetapi juga bentuk tertib administrasi atas
kinerja yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir. Saya berharap
seluruh berkas dapat terverifikasi dengan baik sebelum tenggat waktu berakhir agar
proses transisi ke golongan III/c dapat berjalan lancar," ujarnya. Upaya
ini mencerminkan komitmen tenaga pendidik di MIN 8 Gunungkidul dalam
meningkatkan profesionalisme dan jenjang karier sebagai aparatur negara. (tna)







0 komentar:
Posting Komentar