Semanu ---- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Gunungkidul berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pengawasan
dengan Pendekatan Agama (PPA) yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui streaming
kanal YouTube Kemenag Gunungkidul pada Rabu, (29/10/2025). Sesi kali ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh ASN di lingkungan
madrasah.
Narasumber utama dalam acara yang dipandu
oleh Alfi Nur Shofwan ini adalah Heri Setiawan, Kepala Sub Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Beliau memaparkan materi
penting tentang status Indonesia sebagai negara hukum, yang berarti segala
aspek kehidupan diatur oleh regulasi. Pembahasan utama mencakup perbedaan
antara hukum publik dan perdata, serta penekanan pada asas fiksi hukum yang
menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk GTK, tidak memiliki alasan untuk
tidak mengetahui keberadaan hukum.
Lebih lanjut, Heri Setiawan menjelaskan
fungsi penting Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Beliau menegaskan
bahwa apabila terjadi permasalahan hukum di tingkat instansi seperti Kemenag,
madrasah, atau KUA, mereka dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada
Kejaksaan. Partisipasi seluruh GTK MIN 8 Gunungkidul dalam kegiatan ini
diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dan akuntabilitas madrasah dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. (tna)







0 komentar:
Posting Komentar