Rabu, 29 Oktober 2025

Perkuat Pemahaman Hukum, GTK MIN 8 Gunungkidul Ikuti PPA

 


Semanu ---- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Gunungkidul berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui streaming kanal YouTube Kemenag Gunungkidul pada Rabu, (29/10/2025). Sesi kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh ASN di lingkungan madrasah.

Narasumber utama dalam acara yang dipandu oleh Alfi Nur Shofwan ini adalah Heri Setiawan, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Beliau memaparkan materi penting tentang status Indonesia sebagai negara hukum, yang berarti segala aspek kehidupan diatur oleh regulasi. Pembahasan utama mencakup perbedaan antara hukum publik dan perdata, serta penekanan pada asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk GTK, tidak memiliki alasan untuk tidak mengetahui keberadaan hukum.

Lebih lanjut, Heri Setiawan menjelaskan fungsi penting Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Beliau menegaskan bahwa apabila terjadi permasalahan hukum di tingkat instansi seperti Kemenag, madrasah, atau KUA, mereka dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Kejaksaan. Partisipasi seluruh GTK MIN 8 Gunungkidul dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dan akuntabilitas madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (tna)

 

0 komentar:

Posting Komentar